Profil Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Palu
Kantor Rupbasan Klas I Palu |
Berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republlk
Indonesia Nomor : A.202.KP.04.04 Tahun 2001, Tanggal 23 Januari 2001 ,
ditetapkan Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Palu.
Sebagai tindak lanjut pada tahun Anggaran 2003 dan Tahun Anggaran 2004,
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Klas I Palu dibangun dan
diresmikan pada tanggal 17 Mei 2005.
Rumah
Penyimpanan Benda Sitaan Negara Klas I Palu disingkat RUPBASAN yang beralamat di jalan Kekentina No. 1 Kelurahan
Taipa Kecamatan Palu Utara yang berjarak sekitar ± 20 Km dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, adalah tempat menyimpan dan memelihara :
1. Benda
Sitaan Negara (BASAN) yaitu benda yang disita oleh Negara untuk keperluan
barang bukti dalam pemeriksaan tingkat penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di
sidang pengadilan agar terjamin keutuhan jenis dan mutunya.
2. Barang
yang dirampas oleh dan untuk Negara (BARAN) berdasarkan keputusan Hakim yang
mempunyai kekuatan hukum tetap dan dirampas oleh Negara yang selanjutnya
dieksekusi dengan cara :
- Dimusnahkan
- Dilelang
untuk Negara
- Disimpan
di Rupbasan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar