TEST PICT.

Jumat, 02 Januari 2015

SEJARAH

Profil Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Palu

Kantor Rupbasan Klas I Palu
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republlk Indonesia Nomor : A.202.KP.04.04 Tahun 2001, Tanggal 23 Januari 2001 , ditetapkan Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Palu. Sebagai tindak lanjut pada tahun Anggaran 2003 dan Tahun Anggaran 2004, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Klas I Palu dibangun dan diresmikan pada tanggal 17 Mei 2005.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Klas I Palu disingkat RUPBASAN yang beralamat di jalan Kekentina No. 1 Kelurahan Taipa Kecamatan Palu Utara yang berjarak sekitar  ± 20 Km dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, adalah tempat menyimpan dan memelihara : 

1.   Benda Sitaan Negara (BASAN) yaitu benda yang disita oleh Negara untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan tingkat penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan agar terjamin keutuhan jenis dan mutunya.
 2.  Barang yang dirampas oleh dan untuk Negara (BARAN) berdasarkan keputusan Hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan dirampas oleh Negara yang selanjutnya dieksekusi dengan cara :
-     Dimusnahkan
-     Dilelang untuk Negara
      -     Disimpan di Rupbasan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar